Oleh: I Putu Gede Andy Pandy | Maret 16, 2011

Beda Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non-koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

Pada koperasi, anggota adalah pemilik (owner) sekaligus pelanggan (user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanya pun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota pada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non-koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham. Dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara (one man one vote) dan tidak bisa diwakilkan.
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

Disadur dari www.keran.org


Tanggapan

  1. kurang lengkap kajiannya kurang luas


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.